PULANG PISAU – Diduga melalukan tindak pidana menggelapkan sepeda motor Jupiter Z Nopol KH 5047 JF milik korban SW, pria berinisial SUK berhasil diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personil Polsek Maliku di Perumahan Karyawan Abdeling 20 PT. Task 3 Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Sampit, Senin (11/7) sekitar pukul 18.22 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial SUK yang diduga melalukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. “Benar kita mengamankan pelaku penggelapan,” kata Daspin.
AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB di Jalan Jadi Mulya 2 RT 10 RW 02 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, pelaku berinisial SUK meminjam sepeda motor merk Jupiter Z Nopol KH 5047 JF milik korban dengan alasan hendak mengambil uang ke Desa Mintin.
Namun, kata Daspin, sampai saat ini motor tersebut belum dikembalikan dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi.
“Karena pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Maliku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000, ” ucap AKP Daspin