Dihimbau Pengusaha PBS di Gumas Agar Segera Mengurus Izin HGU
KUALA KURUN – Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Gunung Mas tidak mencapai target. Ini disebabkan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Gunung Mas masih enggan mengurus izin HGU.
Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mentargetkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB puluhan miliar. Sementara yang terealisasi hingga pertengahan tahun 2022 hanya ratusan juta rupiah.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Bapenda Edison mengakui target penerimaan daerah dari BPHTB pertahunya mencapai puluhan miliar lebih. Sementara realisasinya baru 0,07 persen. Dia berharap pihak perusahan yang mempunyai kewajiban dalam pembayaran BPHTB agar segera direalisasikan.
“Target dari BPHTB hak pemberian baru, secara keseluruhan pertahun senilai Rp.39 miliar lebih. Sampai saat ini baru tersealisasi hanya 0,07 persen dibandingkan tahun lalu,” ucap Edison, Rabu (29/6).
Dia menegaskan ada dua jenis BPHTB dari pemberian hak baru dan ada BPHTB pemindahan hak. BPHTB pemindahan hak ini realisasinya sudah mencapai 65,97 persen.
“Kalau BPHTB pemindahan hak ini ditergetkan Rp 200 juta dan terealisasi mencapai Rp 131 juta lebih. Sedangkan untuk BPHTB Pemberian hak baru hanya Rp 28 juta lebih, artinya masih minim pembayaran,” ujar Edison.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu pembayaran dari PT KHS yang memiliki BPHTB Pemberian hak baru. Sekarang masih dalam proses penerbitan dari SK HGU. Karena itu, dirinya berharap dengan pihak perusahan besar swasta atau PBS-PBS lain supaya membayar kewajiban mereka ke Pemkab Gumas.
“Kami mengharapkan juga kepada PBS yang ada di wilayah Kabupaten Gumas agar bisa mengurus HGU mereka. Apalagi itu sebagai kewajiban daripada pihak perusahan dan itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku wajib dilaksanakan oleh PBS,” pungkas dia. (nya)