Pemkab Gelar Acara Penandatanganan PPK Guru

TANDATANGAN: Bupati Pulpis, Pudjirustaty Narang didampingi Sekda Tony Harisinta dan Plt Kepala BKPP, Sapri Junjung tampak menyaksikan pendandatangan Perjanjian Kerja di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (19/7). (Kominfo Pulpis)
TANDATANGAN: Bupati Pulpis, Pudjirustaty Narang didampingi Sekda Tony Harisinta dan Plt Kepala BKPP, Sapri Junjung tampak menyaksikan pendandatangan Perjanjian Kerja di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (19/7). (Kominfo Pulpis)

PULANG PISAU – Pemerintah Daerah (Pemkab) Pulang Pisau menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022.

Acara  PPPK Tahun 2022 tersebut dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Sekda Tony Harisinta dan Plt Kepala BKPP, Sapri Junjung tersebut dilaksanakan di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (19/7).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 133 orang dengan rincian PPPK Non Guru berjumlah 7 Orang, PPPK Guru Tahap 1 berjumlah 45 Orang dan PPPK Guru Tahap 2 berjumlah 81 Orang.

Dalam arahannya, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaikan, saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang baru saja menandatangani Perjanjian Kerja. Bupati mengatakan dapat kami informasikan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 hari ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun

2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Pulang Pisau.

Sebagaimana kita pahami bersama, kata Bupati, bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan yang berlaku.

” Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Sekali lagi saya mengucapkan selamat bertugas kepada Para ASN PPPK Non Guru, PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap II yang telah melaksanakan

Penandatanganan Perjanjian Kerja, saya yakin dan percaya bahwa bapak ibu akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang bapak ibu miliki selama ini, ” pungkasnya. (ung/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.