KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Distranakerkop-UKM) memfasilitasi kesepakatan antara koperasi dengan perusahan besar swasta (PBS) milik PT BMB Region Kurun.
Sekda Gumas Yansiterson melalui Asisten II Richard F Lundjo mengatakan, pihak pemerintah dan dinas hanya melaksanakan fasilitasi kedua belah pihak dari koperasi dan perusahan.
“Kita sebenarnya hanya memfasilitasi saja karena dua koperasi dan PT BMB sudah ada kesepakatan terkait kemitraan kebun plasma. Itu supaya lebih memperjelas fokus hasil kerjasama dan pemisahan dari satu koperasi dan menjadi dua koperasi,” ucap Richard F Lundjo, Rabu (29/6).
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan amanat undang-undang harus ada dua koperasi. Sehingga perlu dilakukan pemisahan, dengan bahasa dimekarkan. Maka dia berharap dengan adanya rapat tersebut dan hasil dimuat dalam kesepakatan bersama.
“Nanti bisa dilanjutkan dengan flow upnya di lapangan baik itu koperasi maupun dari PT BMB. Semoga ke depan dalam pola kemitraan bisa bersama-sama saling menguntungkan baik masyarakat disekitar maupun perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distranakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin menjelaskan terkait pertemuan yang dilakukan tersebut memang untuk memperjelas adanya perjanjian kerjasama ke dua belah pihak baik dari koperasi ataupun dari perusahan.
“Di dalam perjanjian itu tadi ada sekitar 1000 Ha, dalam petunjuk Permentan RI, kalau luas lahan lebih dari 1000 Ha harus dua koperasi yang mengelola. Sehingga dalam rapat itu di pisah menjadi dua, dan pihak PBS juga sepakat adanya dua koperasi,” pungkas Sudin. (nya)