Tahun 2023 Pegawai Tidak Tetap Dihapuskan
KUALA KURUN – Masayarakat yang mendapatkan pekerjaan jangan berkecil hati. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, kembali mengusulkan ribuan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB.
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masih kurang. Sampai saat ini total PNS di lingkungan Pemkab Gumas diangka tiga ribuan lebih. Dibanding luas wilayah dan kebutuhan terhadap pegawai pemerintah masih belum mencukupi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Guanhin mewakili Bupati mengatakan di tahun 2022 ini telah mengusulkan ribuan formasi ke Kemenpan-RB. Ia berharap formasi yang diusulkan ini dapat mengcover kebutuhan pegawaia di daerah di Kabupaten Gumas.
“Kita sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB ribuan formasi untuk PPPK, dari umun sebanyak 847 orang, untuk tenaga kesehatan atau nakes 449 orang dan dari tenaga guru kita usulkan sebanyak 1495 orang yang totalnya mencapai 2791 formasi,” ucap Guanhin saat dikomfirmasi, Selasa (12/7).
Pihaknya kini tinggal menunggu validasi saja dari Kemenpan-RB, terkait jumlah jatah untuk Kabupaten Gumas. Ia kembali berharap jumlah formasi yang totalnya mencapai 2791 itu bisa dipenuhi semuanya. Sehingga kekurangan pegawai pemerintah khususnya dapat di atasi.
“Kita sangat bersukur sekali kalau usulan dapat diakomodir semuanya. Artinya yang kita butuhkan dapat dipenuhi. Kalau tidak kita tetap menerima saja dengan memanfaatkan dan memenuhi kekurangan pegawai kita yang ada di sini,” sebutnya.
Selain itu, untuk PNS atau ASN keseluruhan di wilayah Kabupaten Gumas ini mencapai 3401 orang. Artinya, secara akumulatif itu masih mengalami kekurangan seperti di segi pelayanan untuk masyarakat yang ada di wilayah setempat.
“Kita melihat di SOPD-SOPD di sini saja masih kekurangan, apalagi dengan keinginan pemerintah tahun 2023 ini akan dinolkan untuk PTT. Karena menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Jadi PTT ini bukan amanah dari UU itu,” tukas dia.
Maka dari itu, sambung dia, khusus untuk tenaga lain seperti sopir, jaga malam, cleaning service, nantinya akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Memang kalau dilihat fungsinya sama saja dengan PPPK. Mereka digajih juga. Namun semuanya itu merujuk pada mekanisme. (nya)