Pemkab Terbitkan SE Terkait Sampah

MELUBER: Tampak bak sampah di samping lapangan Isen Mulang Kurun masih berserakan dan belum dilakukan pembersihan, Rabu (15/6). (Sepanya/PE)
MELUBER: Tampak bak sampah di samping lapangan Isen Mulang Kurun masih berserakan dan belum dilakukan pembersihan, Rabu (15/6). (Sepanya/PE)

KUALA KURUN – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor : 660/201/DLHKP/IV/2022 tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala DLHKP Yohanes Tuah mengatakan, terkait penanganan persampahan dari rumah tangga dan sejenisnya. Hal itu membuat pihaknya mengeluarkan SE yang ditujukan kepada kepala OPD, instansi vertikal, Camat Kurun, Tewah, Lurah Kurun dan Tewah, pelaku usaha dan masyarakat di Kota Kurun.

“SE yang terbit pada 8 Februari 2022 ini, disampaikan, beberapa hal yakni setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah dengan baik terhadap sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga,” ucap Yohanes Tuah, Rabu (15/6).

Lalu, lanjut dia, setiap orang atau badan wajib menjaga kebersihan lingkungan, maka sehubungan dengan hal tersebut dan mendahului Peraturan Bupati Gunung Mas, yang mengatur tata cara mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkan serta sanksi administrasi dalam rangka menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan serta keindahan atau estetika kota.

“Untuk itu, setiap orang pelaku usaha/kegiatan wajib membuang sampah yang tidak termasuk B3 atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPS atau TPS-3R. Lalu sampah yang dihasilkan, organik dan nonorganik dipilah, dibungkus dalam kantong baru ke TPS dan sesuai jam pembuangan sampah, mulai pukul 18.00-05.00 WIB,” ujarnya.

Sedangkan untuk penjemputan, sambung dia, pengangkutan sampah dilakukan satu kali sehari, yaitu dimulai sejak pukul 05.20 WIB sampai selesai setiap harinya. Setelah itu, tim terpadu melakukan penertiban pada ketaatan setiap orang atau lembaga dalam kebersihan lingkungan utamanya pengurangan dan penanganan sampah yang dihasilkan secara bertahap dan secara, khususnya di dalam kota Kurun serta Tewah.

“Yang dilakukan di sepanjang jalan di Kota Kuala Kurun seperti Jalan P Diponegoro, Tjilik Riwut, Yos Sudarso, KS Tubun, Jalan Sudirman, Sabirin Muchtar, MT Haryono dan sepanjang Jalan Soeprapto dimulai pada Maret tahun 2022 ini, atas kerja sama semua lapisan masyarakat kami ucapkan terimakasih” pungkasnya. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.