KUALA KAPUAS – Tindak kejahatan persetubuhan kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini seorang pemuda berinisial T diduga menyetubuhi terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun.
Pemuda asli Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Pulang Pisau, di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto melalui LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/95/VI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 14 Juni 2022.
Iyudi menjelaskan dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan T terhadap bunga itu berawal pada Hari Minggu 18 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, disalah satu hotel di kota Kuala Kapuas.