Penahanan Dua Terdakwa Pemalsuan Surat Ditangguhkan

PENANGGUHAN: Terlihat Mahyudin didampingi penasehat hukumnya, Anwar Sanusi usai keluar dari tahanan Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jumat (24/6). (jun/pe)
PENANGGUHAN: Terlihat Mahyudin didampingi penasehat hukumnya, Anwar Sanusi usai keluar dari tahanan Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jumat (24/6). (jun/pe)

PALANGKA RAYA –  Setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa pemalsuan surat  Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi dikabulkan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim.

Dimana untuk Mahyudin sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, sedangkan Susi di Mapolda Kalteng.

“Menangguhkan penahanan terdakwa Ir Mahyudin terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022,” Kata Irfanul Hakim saat persidangan di PN Palangka Raya, Jumat (24/6).

Hakim memberikan syarat- syarat  yakni terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah saat proses persidangan berlangsung kedua terdakwa bersikap kooperatif hingga memperlancar jalannya persidangan yang dihubungkan dengan permohonan terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Mahyudin, Anwar Sanusi mengatakan, sangat bersyukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim.

“Kami berterimakasih atas dikabulkannya atas permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya didampingi Freddy Usai persidangan berakhir.

Pihaknya juga menjanjikan akan tetap menghadirkan terdakwa saat persidangan selanjutnya. “Tetap kami hadirkan seperti biasa dan saya yakin pak Mahyudin kooperatif,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Penasehat Hukum Susi, Alfin  Suherman selaku penasehat Hukum Susi, bahwa pihaknya juga sangat bersyukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan, dan Pihaknya memastikan Susi akan terus hadir pada setiap persidangan.

“Kita bersyukur juga majelis pada hari ini telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” singkat Alfin  Suherman.

“Kami sangat berterima kasih, tentu dengan adanya penangguhan ini hakim sudah melihat bahwa saya ada itikad baik dan tetap kooperatif,” singkatnya.

Setelah putusan penangguhan itu ditetapkan, Susi sudah resmi keluar dari tahanan polda Kalteng sekitar Pukul 19 45 WIB, sedangkan Mahyudin keluar dari Rutan Kelas II A Palangka Raya sekitar Pukul 21.00 WIB. (jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.