PULANG PISAU – Personel Sat samapta Polres Pulang Pisau melakukan kegiatan melaksanakan Giat Patroli Razia minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Senin (18/7) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Dari giat tersebut, berhasil mengamankan minuman beralkohol tak berizin, di dua tempat, yakni di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mentaren II dan Jalan Anggrek Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono, membenarkan perihal tersebut.
Dedy mengatakan bahwa pada saat petugas melaksanakan giat patroli menemukan LLG (38) dan A (45) ditempat terpisah tengah menjual dan menyimpan minuman beralkohol. Di depan petugas kata Dedy, keduanya tidak dapat menunjukkan surat ijin mengedarkan, membeli, menjual, menyimpan menimbun minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang di tunjuk.
“Atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Pulang Pisau untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku, ” jelas Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan Minuman keras (Miras) yang diamankan berupa jenis anggur merah, bir putih dan Mc Donald tersebut dijual tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sehingga petugas langsung mengamankan barang bukti Miras dan meminta keterangan pemiliknya di Polres Pulang Pisau untuk Proses lebih lanjut.