PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III membidangi kesehatan DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah menilai sosialisasi Perda Sampah masih minim. Perda yang sudah mengatur terkait pengelolaan sampah hingga sanksi bagi pelangaran ketentuan yang ada, ternyata belum diketahui masyarakat secara luas.
“Perda Sampah sudah ada yakni Perda Nomor 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Yang perlu dilakukan adalah mengiatkan Sosialisasi. Karena masih banyak masyarakat yang belum tau hal itu,”saran Nafsiah, srikandi Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini, kemarin.
Sebab karena minimnya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda), membuat banyak masyarakat yang belum mengetahui, baik di perkotaan maupun perdesaan.
Diungkapkan, bahwa Perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Disana diatur bagi yang melanggar ketentuan jam buang sampah dan larangan pembuangan sampah maka akan dikenakan sanksi (pidana) 1 (satu) bulan kurungan atau denda maksimal Rp. 1 juta.
“Maka diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tersebut,” harapnya.
Dijelaskan, dalam Perda itu telah diatur ketentuan jam membuang sampah di TPS, yakni dimulai Pukul 16.00 WIB sore sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi.
Sedangkan untuk jam pembuangan sampah ke transfer depo sampah dilakukan pada pagi hari dimulai Pukul 04.00 WIB pagi sampai dengan pukul 11.00 WIB siang. Bisa dilakukan pula dari sore hari dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB.
Dalam perda ditegaskan pula larangan pembuangan sampah yang ditujukan pada setiap orang, kelompok dan badan usaha, yakni dilarang untuk membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) ke dalam TPS dan transfer depo sampah.
Selain itu dilarang pula membakar sampah di lingkungan tempat tinggal, di TPS dan transfer depo sampah, membongkar sampah di dalam bak TPS, membuang sampah sisa tebangan pohon, bongkaran bangunan dan kaca di TPS dan transfer depo sampah. Akan tetapi semuanya harus dibuang ke TPA Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya.
Larangan keras juga dialamatkan kepada mereka yang membuang sampah di luar bak TPS yang telah disediakan, merusak fasilitas kebersihan baik yang dibangun atau swadaya masyarakat dan atau oleh pemerintah daerah, membuang sampah di drainase atau selokan dan sungai.
Selain itu ditegaskan pula larangan membuang sampah ke TPS atau transfer depo sampah dengan jumlah yang melebihi ketentuan yaitu lebih dari 2,5 M3, namun buanglah sampah tersebut ke TPA Km.14.
Dalam bagian lain lanjutnya, dianjurkan pula kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan sekaligus memilah sampah tersebut.
Selain itu, berkewajiban pula menyediakan atau membuat tempat sampah pada lingkungan tempat tinggal, tempat usaha, kendaraan darat (roda 4 atau lebih) maupun sungai yang dimilikinya.
Nafsiah sepakat penanganan sampah melibatkan masyarakat dan utamanya pihak kecamatan dan kelurahan.
“Tiap kelurahan harusnya memiliki depo sampah. Sampah yang bisa di daur ulang atau memiliki nilai jual, bisa ditampung dan dibeli di situ, sehingga ada nilai ekonominya bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. (rul/abe)