KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menghentikan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) lengkap dengan IPAL di Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Dimana, dibawah kepemimpinan Kajari Kapuas, Arif Raharjo, Kasi Pidsus bersama dengan Tim Penyidik yang baru ditugaskan untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan perkara ini guna secepatnya memberikan kepastian hukum kepada tersangka H anak dari Alm WA yang kurang lebih 4 tahun menyandang status sebagai tersangka.
Kajari Kapuas Arif Raharjo SH.MH saat menggelar Press Rilis dihalaman kantor Kejari Kapuas, Selasa (12/7), mengatakan bahwa perkara RPU ini sudah cukup lama yakni pada tahun 2018 sehingga kami mendapatkan tantangan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Untuk perkara RPU ini cukup lama tahun 2018 dan kami mendapatkan tantangan untuk menyelesaikan perkara ini. Dan pada hari ini, saya katakan bahwa RPU dihentikan penyidikannya dikarenakan tidak cukup bukti, ” jelas Kajari Kapuas Arif Raharjo
Sementara Kasi Pidsus Kiki Indrawan menyampaikan bahwa perkara RPU dengan tersangka H anak dari Alm WA merupakan tunggakan atau perkara yang belum selesai penyidikannya sejak tahun 2018.
Dibawah kepemimpinan Kajari Kapuas Arif Raharjo SH.MH kata Kiki, Kasi Pidsus bersama dengan tim penyidik yang baru ditugaskan segera menyelesaikan dan menuntaskan perkara ini guna secepatnya memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang sudah lebih kurang 4 tahun menyandang status sebagai tersangka.