PALANGKA RAYA – Letak geografis Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tergolong luas dan mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat potensial. Karena itu, sektor pertanian menjadi salah satu potensi besar yang memang saat ini menjadi prioritas pemerintah untuk dimaksimalkan pengembangannya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, untuk dapat mengembangkan potensi pertanian yang ada di Kalteng secara maksimal. Maka tentunya sektor pertanian, terutama milik masyarakat, membutuhkan perlindungan berupa payung hukum, seperti peraturan daerah (Perda).
“Masyarakat kita di Kalteng ini kebanyakannya petani. Jadi sangat memerlukan perda sebagai payung hukum atas lahan mereka. Payung hukum ini gunanya untuk melindungi lahan pertanian yang sudah ada agar tidak dialihfungsikan,” katanya, belum lama ini.
Politisi fraksi Partai Golkar ini menilai, dengan adanya regulasi yang tertuang dalam perda, maka lahan pertanian yang ada dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Pasalnya, sektor pertanian merupakan salah satu unggulan dan mampu bertahan di tengah bencana non alam seperti halnya Covid-19.
Pihaknya pun sangat mendukung adanya upaya pengembangan sektor pertanian di Kalteng. Sebab, selain untuk menjaga ketahanan pangan, sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang tidak merusak lingkungan.
“Harapan kami ke depan pemerintah juga dapat terus mendukung pengembangan pertanian di Kalteng ini. Salah satu dukungan itu, yakni dengan membentuk perda untuk melindungi sektor itu, tentu kami juga sangat mendukung jika hal itu dapat direalisasi. Ini tidak tentu akan sangat bermanfaat bagi petani mandiri atau yang tidak, termasuk dalam program pemerintah seperti food estate,” pungkasnya. (rul/abe/d)