Kapolres Pulpis Ungkap Kronologis Pembunuhan di Perkebunan Sawit PT KLS
PULANG PISAU – Jumat (10/11/2023), Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar press conference dugaan tindak pidana perkara pembunuhan yang terjadi di perkebunan sawit PT KLS tanggal 30 Oktober 2023 lalu. Dimana korban berinisial ZH dibunuh oleh tiga tersangka FI, EF dan MR.
“Alhamdulillah, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil menangkap tiga orang, FI, EI dan MR yang diduga sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban ZH,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Wakapolres Kompol Edia Sutaata, Kasatreskrim AKP Sugiharso dan Kasi Humas, AKP Daspin.
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan, ketiga tersangka melarikan diri ke luar Pulang Pisau.
“Tersangka MR sempat melarikan diri ke Kabupaten Sukamara untuk bertemu dengan orang tuanya yang bekerja disalah satu perusahaan sawit,” jelas Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau yang dipimpin Kasatreskrim AKP Sugiharso langsung menuju Sukamara. Tetapi, tersangka MR sudah melarikan diri ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Kemudian pada Tanggal 2 September 2023 Kasatreskrim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kendal untuk meminta bantuan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari tersangka MR, lanjut Kapolres, mendapatkan informasi bahwa tersangka FI menyeberang menggunakan kapal laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung terbang ke Surabaya dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjung Perak dan pihak KSOP Tanjung Perak kemudian melakukan razia di Kapal tersebut untuk mencapai tersangka FI.
“Alhamdulillah, tersangka FI berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Kumai,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka EI di Palangka Raya, pada tanggal 7 November 2023 melakukan penangkapan di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Untuk modus terjadinya pembunuhan tersebut, berawal pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, mereka berempat, termasuk korban pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu barak Afdeling PT KLS, Kecamatan Kahayan Kuala.
Setelah melakukan pesta sabu-sabu tersebut, kata Kapolres, korban lantas karaoke menggunakan handphone dengan suara yang cukup keras sehingga ditegur oleh tersangka FI.
“Akibat ditegur FI, korban tersinggung dan marah. Kemudian keesokan harinya, korban datang lagi mencari tersangka FI untuk menyelesaikan permasalahannya, dan nampaknya akan menggunakan cara kekerasan, karena korban membawa senjata tajam,” jelas Kapolres.
Melihat korban datang membawa sajam, maka FI, EI dan MR melarikan diri dan sampai disalah satu rumah seorang warga.
Di rumah seorang warga tersebut, kata Mada, tersangka menumpang sekaligus untuk ngecas handphone. Tetapi setelah selesai melakukan cas handphone, tersangka mencuri handphone pemilik rumah dan kemudian pergi.
“Oleh tersangka, handphone yang dicari tersebut digadaikan kepada AA di Desa Hambawang. Uang dari hasil gadai handphone tersebut, oleh para tersangka dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dan para tersangka ini kembali pesta sabu-sabu, sambil merencanakan pembunuhan,” tandasnya.
Lantas dari ketiga tersangka tersebut muncullah ide merencanakan pembunuhan terhadap korban. Apabila permasalahan dengan korban tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka ketiga tersangka akan menghabisi korban.
Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, kata Kapolres, ketiga orang tersangka tersebut mengikuti apel kerja di perusahaan dan selanjutnya menunggu korban di TKP.
Sesampai di TKP, tersangka EI menelpon korban, “Kalau mau mencari FI, sekarang orangnya ada disini, sehingga tidak lama setelah menerima telepon dari EI korban datang di TKP”.
“Disitulah ketiga tersangka tersebut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap tersangka. Yakni korban eksekusi oleh tersangka FI menggunakan tojok. Sementara dua tersangka EI dan MR berperan memegangi korban dan sambil memukul. Untuk kematian korban berdasarkan visum et repertum ditemukan luka akibat benda tumpul pada kepala bagian belakang,” jelas Kapolres.
Terhadap ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya dengan pidana mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, Satreskrim Polres Pulang Pisau mengamankan tersangka AA yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 45 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 32,43 gram, uang tunai Rp.515.000, timbangan digital, handphone dan bong alat isap sabu-sabu. (ung/cen)