Pilkades Serentak Digelar 10 Agustus 2022

KETERANGAN PERS: Kepala Dinas Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Gumas Yulius memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pilkades Serentak Kamis (7/7) . (SEPANYA/PE)
KETERANGAN PERS: Kepala Dinas Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Gumas Yulius memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pilkades Serentak Kamis (7/7) . (SEPANYA/PE)

KUALA KURUN –  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 41 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Gunung Mas rencananya akan digelar 10 Agustus 2022. Panitia pelaksana di desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah menetapkan bakal calon (Balon).

Penetapan Balon ini setelah ratusan calon kades yang akan bertarung pada Pilkades serentak telah mengikuti tahapan-tahapan dan seleksi yang cukup ketat. Baik seleksi kelengkapan administrasi maupun klarifikasi balon.

Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius menegaskan ratusan kades yang akan bersaing pada Pilkades itu sudah memasuki tahapan balon sekaligus pencabutan dan pengundian nomor urut calon.

“Ratusan calon kades ini sudah mengikuti penetapan balon kades oleh panitia sekaligus pengundian nomor urut balon. Proses penetapanya hany satu hari dan langsung diawasi panitia dari kabupaten dan kecamatan,” kata Yulius yang dihubungi media ini Kamis (7/7).

Tidak hanya itu. Panitia juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing desa. Namun, DPT ini masih perlu diumumkan Kembali kepada masyarakat. Ini dimaksudkan agar masyarakat yang belum tercantum dalam DPT segera melapor kepada panitia,” ujarnya.

“Sesuai tahapan pada 7-11 Juli 2022, DPT akan diumumkan Kembali kepada masyarakat. Pengumuman ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengoreksi data mereka. Saya minta kepada masyarakat yang Namanya belum tercantum dalam DPT agar segera melapor ke panitia,” katanya.

Tahapan berikutnya, kata Yulius yakni pencetakan surat suara. Rencananya pencetakan surat suara akan dilakukan pada tanggal 14 – 20 Juli 2022. Mengingat waktu pelaksanaan yang semakin mepet, maka pencetakan surat suara hanya dilakukan di Kabupaten Gunung Mas.

“Untuk mencetak surat suara rencanaya akan dilakukan di Kuala Kurun saja. Berdasarkan pengalaman sebelumnya kualitas hasil cetakan di Kuala Kurun tidak kalah disbanding di daerah lain,” katanya.

Yulius mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kerukunan. Pilkades yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 sebagai momentum untuk menjunjung tinggi Pilkades damai. (nya)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.