SUKAMARA – Dalam dua tahun kedepan serentak tidak akan ada pemilihan Kepala Desa (Kades). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (14/7).
“Jadi untuk tahun kedepan sepertinya tidak akan ada pelaksanaan Pilkades serentak,” ucap Ahmadi, di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (14/7).
Dalam kesempatan itu Ahmadi mengungkapkan bahwa tidak dilaksanakannya Pilkades dalam dua tahun kedepan karena pada tahun 2024 akan dilaksanakannya Pilkada dan Pilpres, sehingga kegiatan pemilihan calon kepala desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.
“Karena pada tahun 2024 itu akan dilaksanakan Pilkada dan Pilpres. Maka kegiatan pemilihan calon kepala desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai,” ungkapnya.
Ahmadi menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinsos PMD ada 10 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, dan empat kades yang berakhir masa jabatan pada tahun 2024 mendatang.
“Jadi 10 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023 adalah Kades Desa Sungai Tabuk, Desa Kenawan, Desa Pudu, Desa Pangakan Muntai, Desa Petarikan, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung, Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Peruca dan Desa Balai Riam. Sedangkan kades yang masa jabatannya berakir pada tahun 2024 adalah Desa Pampaning, Desa Natai Kondang, Desa Laman Baru dan Desa Ajang,” jelasnya.
Sementara itu dia juga mengatakan jika Kades yang masa jabatannya usai akan diisi oleh Plt, untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga kegiatan pemerintahan bisa terus berjalan dengan lancar.
“Tentunya untuk kades yang masa jabatannya usai akan diisi oleh Plt, untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga kegiatan pemerintahan bisa terus berjalan dengan lancar,” tandasnya. (*/iza/jun)