PALANGKA RAYA – Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan maupun pengelola SPBU di Kota Palangka Raya, yang berisi pengaturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.
Surat tertanggal 27 Juni 2022 lalu ini menekankan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat Executive GM Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga terkait penetapan pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan informasi penyaluran pertalite dan bio solar, sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Fairid Naparin, menekankan bahwa kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM jenis pertalite dan bio solar, kecuali ambulance, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah. Tidak boleh juga melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
“Langkah ini untuk kebaikan bersama menyikapi kondisi yang ada,” tegas Fairid.
Fairid juga menekankan, bahwa pengisian kendaraan bermotor roda 4 maksimal 200 ribu, pengisian kendaraan roda dua maksimal 50 ribu.
Melihat sejumlah kasus yang ada, Fairid memberikan peringatan kepada pihak SPBU agar tidak diperbolehkan melayani kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan tangka modifikasi dan tak melayani pembelian dengan jerigen atau drum yang dipergunakan untuk dijual Kembali.
“Namun masih dapat diperbolehkan menggunakan jerigen atau drum hanya untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait,” jelasnya.