PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat pembagian zonasi berdasarkan rencana pembangunan industri tahun 2020 sampai dengan 2040 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Diketahui, setiap zona dibagi menjadi dua kluster dengan pusat kegiatan yang ditentukan berdasarkan status Pembagian Kluster Pembangunan (PKN) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah pada tahun 2015 sampai dengan 2035 di Kalteng.
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengatakan RPJMD Provinsi Kalteng, dibagi menjadi tiga, yang pertama zona Wilayah Barat yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.
“Dalam Zona Barat memiliki potensi diantaranya adalah kelapa sawit (CPO), pertambangan (bauksit, zircon, dll), industri berbasis perikanan tangkap, pariwisata, kopi, tebu, serta pertanian,” ujarnya, Senin (1/4/24).
Dijelaskannya, pengembangan potensi pada Wilayah Barat meliputi hilirisasi berbasis sawit dan metal, perikanan tangkap, pariwisata, pembuatan pelabuhan utama teluk Sampit, perpanjangan Runway Bandara Iskandar dan potensi shrimp estate.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu mengatakan, sementara untuk Zona Wilayah Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Gunung Mas dan Palangka Raya.
Sambungnya, dengan potensi pertanian (kopi, sawit dan tebu), pertambangan bauksit, pembangunan food estate, pengembangan singkon g, perikanan air tawar dan industri hasil hutan.
“Untuk pengembangan potensi Wilayah Tengah yakni, agro industri, hilirisasi pengolahan bauksit, hilirisasi pangan, hilirisasi hasil hutan, budidaya perikanan air tawar, dan ekowisata Taman Sebangau,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan untuk Zona Wilayah Timur meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur dengan fokus potensi pengembangan tambang (batu bara, emas, tanah jarang), hasil hutan, perkebunan, perikanan air tawar, dan pertanian.
“Sedangkan untuk pengembangan potensi pada zona Wilayah Timur yaitu hilirisasi industri pertambangan, hilirisasi hasil hutan dan olahan, hilirisasi industri karet, pengolahan sumber daya listrik, pengolahan hasil dan pembibitan perikanan air tawar, serta pengolahan hasil pertanian,” pungkasnya. (ifa)