//

Pria Tunjukkan Kemaluan Ternyata Pasien RSJ

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan.

PALANGKA RAYA – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria di Jalan Menteng XII, Kota Palangka Raya, Minggu (17/7) mengalami gangguan jiwa.

Kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kondisi psikis yang dialami oleh pelaku, sehingga menurut keterangan polisi yang bersangkutan tidak dapat dituntut korban.

“Pelaku ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan masih menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa (RSJ) Kalawa Atei,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (19/7).

Sebelumnya, pria bernama Dimas itu diamankan di rumah Ketua RT 06 RW 08 Jalan Menteng XII, usai terciduk melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang anak gadis berusia 7 tahun.

Pria berbadan gempal ini ditangkap warga setelah mencoba mengeluarkan alat kemaluannya saat berada di sebuah warung.

Dimas diketahui tinggal di tempat adiknya yang ngekos di lingkungan setempat.

Setelah diamankan warga, Polisi akhirnya mengamankan pelaku kr Mapolresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.