PALANGKA RAYA – Terkait masalah kewajiban pemberian lahan plasma untuk masyarakat, PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana mengaku sudah memberikan sebesar lebih dari 20 persen. Hal ini mengacu pada aturan yang mewajibkan pihak Perkebunan Kelapa Sawit dalam kewajiban memberikan lahan plasma kepada mayarakat di areal operasinya.
Hal tersebut disampaikan Yunebet selaku Manager Humas PT Gemareksa Mekarsari/PT Satria Hupasarana yang beroperasi di Kabupaten Lamandau. Untuk kewajiban perusahaan dalam memberikan lahan plasma kepada masyarakat, ditegaskannya sudah sesuai ketentuan yaitu sebesar 20 persen.
“Untuk kewajiban 20 persen lahan plasma, sudah kita jalankan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah” jelasnya, Selasa (28/6/2022).
Disebutkannya juga, bahwa dalam menjalankan operasionalnya, pihak perusahaan kebanyakan dalam bentuk kebun kemitraan dengan masyarakat. Sedangkan, untuk kebun inti perusahaan hanya sekitar 25 persen.
Dijabarkannya dari PT Gemareksa Mekarsari yang memili luas HGU 2,812.319 Ha, untuk kebun plasma berada di Desa Purwareja (SP1), Desa Bina Bakti (SP2), Desa Tri Tunggal (SP3), Desa Jangkar Prima (SP4), Desa Wono Rejo (SP5), Desa Mekar Mulya (SP6), Desa Batu Hambawang dan Desa Rimba Jaya. Untuk kawasan tersebut, dikelola oleh Koperasi Sematu Jaya dengan luas areal 5,159,99 Ha.