/

Pulang Ambil Barang, Pengedar Narkoba Ditangkap

Pulang Ambil Barang, Pengedar Narkoba Ditangkap
DIDUGA PENGEDAR: Luk, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, bersama barang bukti diamankan polisi, Kamis (14/09/2023) malam. (Ist)

KASONGAN – Diduga sebagai pengedar Narkoba berinisial Luk (38), warga Gang Rasian Muhen, Jalan Pahlawan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, ditangkap polisi, Kamis (14/09/2023) malam. Dari tangan pria ini, disita dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,83 gram dan berbagai barang bukti lainnya. Pengedar Narkoba Ditangkap.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH, menuturkan pelaku ditangkap usai pihaknya mendapat informasi awal dari masyarakat.

“Diduga, tersangka memiliki sabu-sabu. Dari informasi tersebut anggota mendapati posisi pelaku, kala itu dia sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengambil paket sabu dari Kotawaringin Timur,” kata Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (16/09/2023).

Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada. Ternyata, Luk baru saja tiba dan masih berada dalam mobil tepat di halaman rumah. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan, sekitar pukul 23.21 WIB.

“Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan. Kita langsung menghubungi pihak RT untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas,” ujar Suherman.

Dari hasil penggeledahan, personel Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram. Ada pula barang bukti lainnya, berupa selembar tisu warna putih, satu buah potongan plastik warna hitam, tiga buah korek api, satu buah timbangan digital, tiga buah pipet kaca warna bening, sebuah bong siap pakai, dua unit ponsel, satu tas selempang dan satu unit mobil.

Dari penangkapan terhadap Luk, polisi masih melakukan pengembangan guna melacak sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Katingan. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling ringan lima tahun hingga paling berat hukuman mati,” pungkasnya. (ndi/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.