Dikarenakan Dapat Surat dari Menteri
PALANGKA RAYA – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui rapat senat, pada Rabu (15/6/2022) diagendakan rapat senat dalam penetapan dan pengumuman bakal calon (Balon) rektor.
Namun, agenda yang digelar di Lantai 6 Gedung PPIIG UPR dan dihadiri anggota senat yang diketuai Rektor UPR Dr Andrie Elia, balon serta panitia pelaksana, harus ditunda.
Hal ini dikarenakan, terbitnya surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor : 0460/E.E1/TP.01.03/2022.
Surat itu tentang penyampaian hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 yang ditujukan kepada Rektor UPR untuk sementara ditunda, hingga dilakukan penyesuaian dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang status UPR dan Rektor memberikan hak jawab terhadap surat tersebut.
Saat dibincangi usai kegiatan rapat senat, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Prof Dr Joni Bungai menjelaskan, bahwa seharusnya agenda rapat senat yakni pencabutan nomor urut bakal calon rektor UPR yang seharusnya. Namun karena ada surat tersebut, maka senat harus membahas hal tersebut terlebih dahulu.
“Karena ada surat Dirjen Dikti itu yang membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Artinya belum ada penetapan bakal calon rektor,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, panitia juga akan berkoodinasi dengan Rektor UPR DR Andrie Elia, agar segera membalas surat menteri tersebut.
“Perlu diketahui, proses ini juga atas kesepakatan senat. Bahkan untuk penetapan agenda juga berdasarkan penetapan senat. Surat menteri untuk penundaan ini juga telah disampaikan dihadapan senat dan disepakati. Tertuang dalam berita acara,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dikonfirmasi melalui pesan WA pada, Kamis (16/6/2022), menyampaikan bahwa, terkait Pilrek UPR menjadi kewenangan panitia.
“Saya selaku rektor, telah menyerahkan semua proses ini kepada panitia dan anggota senat. Terkait surat menteri, dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Elia pun memberikan, penjelasan bahwa Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta struktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti nomor 42 tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara Nomor 64/senst-UPR/2022. (rul/abe)