//

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

RESIDIVIS CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit ketika membawa pelaku ke Polresta Palangka Raya. (IST)
RESIDIVIS CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit ketika membawa pelaku ke Polresta Palangka Raya. (IST)

PALANGKA RAYA – Pernah menjalani kehidupan di balik jeruji besi nyatanya tak membuat Deni alias Sekoteng jera. Residivis kasus curanmor ini ditangkap kepolisian usai kembali melakukan curanmor.

Pria berumur 30 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rakumpit bersama Resmob Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, Senin (21/6).

“Setelah kita menerima laporan dari korban, penyelidikan segera dilakukan. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Polres Katingan,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Selasa (21/6).

Waryoto menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Dijelaskannya, aksi pencurian bermula ketika korban bernama Astin (59) tengah membersihkan lahan miliknya di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit pada Jumat (15/6) lalu. Saat itu korban memarkirkan motor Honda Revo Fit bernopol KH 5567 YJ tak jauh dari lahan.

Setelah selesai, korban lantas bermaksud pulang dan telah menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan barang bukti berupa motor Honda Revo telah kami amankan,” tandansya. (rdo/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.