//

Residivis Pencuri HP Kembali Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Unit Resmob Polres Kapuas saat mengamankan pelaku tidak pidana pencurian Aan Khairul Hidayat di rumahnya di Jalan Patih Rumbih Lamunti A2, Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Rabu (15/6) sore. (Resmob Polres Kapuas)
DIAMANKAN: Unit Resmob Polres Kapuas saat mengamankan pelaku tidak pidana pencurian Aan Khairul Hidayat di rumahnya di Jalan Patih Rumbih Lamunti A2, Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Rabu (15/6) sore. (Resmob Polres Kapuas)

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang residivis bernama Aan Khairul Hidayat (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni satu unit andphone dan uang tunai Rp. 1,7 juta milik korban bernama Pahmi (19) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas.

Peristiwa tindak pidana pencurian itu terjadi di Mess Karyawan F2 Divisi 5 Estate Lamunti Timur PT. Globalindo Agung Lestari Desa Sri Mulya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda bernama Aan Khairul Hidayat yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni 1 buah handphone dan uang tunai Rp 1,7 juta milik korban bernama Pahmi.

Iyudi menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula pada Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira jam 21.00 Wib, saat korban kembali ke Mess Karyawan F2 Divisi 5 Estate Lamunti Timur PT. Globalindo Agung Lestari Desa Sri Mulya Kecamatan Dadahup untuk tidur.

Kemudian korban meletakkan 1 unit handphone merk VIVO Y21 dan dompet didekat tidurnya. Namun pada esok harinya, saat korban bangun dari tidurnya sekira jam 07.00 Wib, dan mencari handphonenya  sudah tidak ada.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.