/

Rugikan Rp 1,2 M, Direktur PT Pertani Kalteng Masuk Sel

INTEROGASI : HI, tersangka TP Korupsi saat diinterogasi Wakapolresta, AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan. (rdo/PE)
INTEROGASI : HI, tersangka TP Korupsi saat diinterogasi Wakapolresta, AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan. (rdo/PE)

PALANGLA RAYA – Korupsi penjualan beras oleh PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Koperasi Sunan Manyuru yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) sudah merugikan Rp 1,2 M. Akibatnya Direktur PT. Pertani cabang Kalteng, berinisial HI harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengungkapkan, bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ini terjadi di tahun 2016 sampai tahun 2017. PT Pertani ini sendiri merupakan BUMN dan semua permodalan menggunakan keuangan negaranya.

“Dalam perkara ini, kami mengamankan satu orang jadi tersangka berinisial HI yang merupakan pimpinan cabang atau Direktur PT. Pertani cabang Kalteng,” kata AKBP Andiyatna didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/6).

Aksi korup ini dilakukan oleh HI saat menjadi pimpinan cabang atau Direktur PT. Pertani. Modusnya yakni dengan menawarkan untuk melakukan jual-beli beras, kemudian jual-beli beras itu berjalan berkali-kali.

“Sekitar empat kali penjualan dengan rata-rata 23 Ton beras tiap pengiriman,” kata Wakapolresta.

Dari kasus ini, Satreskrim Polresta Palangka Raya sudah melakukan pemeriksaan 16 saksi, 12 dari PT. Pertani, 1 saksi ahli keuangan negara, 1 saksi sebagai Audit dari BPKP untuk menentukan seberapa besar kerugian negara yang dirugikan dan 1 saksi dari Koperasi.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.