KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial SRL alias Arul (41) warga Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 RT 05 No. 46, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, diamankan Satresnarkoba Polres setempat, Jumat (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Arul diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 10,31 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SRL alias Arul (41), karena diduga melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
” Terlapor kita amankan di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 RT 05 No. 46 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, ” ucap Iptu Subandi, Minggu (3/7).
Lebih lanjut Iptu Subandi menjelaskan kronologisnya berawal pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan kegiatan penindakan tindak pidana Narkotika di rumah ARL alias Arul di Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 RT 05 No. 46 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana kata Subandi, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki membawa narkotika jenis sabu.
” Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan ARL alias Arul. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu berat 10.31 gram yang disimpan di dalam 4 plastik kecil, 1 timbangan digital, uang tunai Rp. 1 juta, 1 buah handphone dan sendok terbuat dari sedotan, ” ucap Subandi