DPD JOMAN: “Berikan Solusi Agar Tidak Terjadi Konflik”
PALANGKA RAYA – Permasalahan hak kawasan potensi antara warga desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PT Sungai Rangit diharapkan dapat diselesaikan secara bijak.
Termasuk adanya tindakan dari pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat agar adanya solusi yang tidak merugikan para pihak.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama setelah menerima pengaduan dari salah satu Ormas Dayak yang mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan haknya.
Hendra berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengambil sikap netral dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Permasalahan antara PT Sungai Rangit dan masyarakat di Kabupaten Sukamara harus diselesaikan dengan bijak. Sehingga ada solusi yang tidak merugikan para pihak dalam permasalahan tersebut” ungkap Hendra, Rabu (6/7/2022).
Dikatakannya, berdasarkan laporan yang disampaikan ormas kepada pihaknya, PT Sungai Rangit diduga kawasan Hutan Potensi Desa Sukaraja pada Tahun 2008 yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selanjutnya, saat pemerintah meminta agar pihak perusahaan menunjukkan tentang lahan plasma seluas 20 persen pada Tahun 2016, maka perusahaan kemudian menunjukan kawasan diluar HGU tersebut bekerjasama dengan kelompok tani Desa Kampung Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara dan Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Waringin Lama, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar).
“Dari aduan yang kami terima, lahan tersebut seharusnya kawasan potensi Desa Sukara dan yang berhak adalah masyarakat desa setempat” sebut Hendra.