//

Simpan Kristal Putih, Pria 47 Tahun Dibekuk Polisi

TUNJUKKAN BARBUK : Pelaku SSD saat menunjukan hasil tes urine usai diamankan pihak kepolisian. (Polisi untuk PE)
TUNJUKKAN BARBUK : Pelaku SSD saat menunjukan hasil tes urine usai diamankan pihak kepolisian. (Polisi untuk PE)

PULANG PISAU – Seorang pria berinisial SSD warga Desa Sei Barunai Papuyu II, Kecamatan  Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dibekuk Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Kamis (30/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan Udin, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau menemukan narkotika yang diduga jenis sabu berat 0,84 gram dan uang tunai Rp. 3,1 juta yang disimpan dalam dompet.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba, AKP R Sonny Ady W membenarkan, perihal diamankan seorang pria berinisial SSD alias Udin (47) di Desa Sei Barunai Papuyu II, Kecamatan  Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (30/7).

Sonny mengatakan pengungapan palaku dugaan tidak pidana penyalahgunaan narkotika berawal pada Kamis (30/7) sekitar pukul 05.30 WIB, dimana anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di seputaran Kecamatan Kahayan Kuala.

” Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah SSD alias Udin di Jalan Barunai Hilir RT 001 RW 001 Desa Sei Barunai Papuyu II, Kecamatan Kahayan Kuala akan dijadikan tempat transaksi narkotika, ” jelas Sonny, Selasa (5/7)

Kemidian lanjut Sonny, sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian serta melihat seorang laki-laki yang mengaku berinisial SSD alias Udin.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.