PURUK CAHU – COD (Chas On Delivery) yang juga akrab di kenal degan istilah bayar di tempat bukan hanya pilihan berbelanja para penggemar belanja online saja, namun juga jadi tren di kalangan penikmat sabu-sabu.
Hal ini terbukti setelah jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menyergap Hartaddi alias Anang (38) warga Desa Datah Kotou RT 03 Kecamatan Tanah Siang Selatan, terduga pelaku pemilik sekaligus penjual barang haram jenis sabu-sabu.
Hartaddi di sergap saat sedang menunggu pelanggannya yang telah melakukan order untuk dua paket narkoba, yang di sepakati COD di pinggir jalan PT IMK Km.5 Desa Puruk Kambang Kecamatan Tanah Siang Selatan, Rabu (22/6) tadi malam sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatnarkoba, IPTU Heri Purwanto saat di konfirmasi membenarkan telah menangkap dan mengamankan terduga pelaku yang di akuinya beberapa waktu di selidiki jajarannya di lapangan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Hartaddi alias Anang ini sudah lama kita pantau gerak geriknya, dan kemaren malam kita amankan terduga pelaku saat menunggu pelanggannya untuk transaksi,” kata IPTU Heri Purwanto kepada awak media lewat pesan WhatsApp, Kamis (23/6).
Dari penggeledahan yang di lakukan terhadap pelaku di tempat kejadian yang di saksikan langsung oleh beberapa saksi, berhasil di temukan dua paket sabu-sabu siap edar seberat 1,39 gram yang di simpan di dalam kotak rokok UP Nano warna ungu.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti seperti dua paket sabu seberat 1,39 gram, kotak rokok merk UP Nano warna ungu, dan satu unit hp android jenis OPPO warna silver telah di amankan di Mapolres Mura untuk keperluan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut peredaran narkotika di daerah Kecamatan Tanah Siang,” tandasnya. (udi/jun)