//

Tak Sependapat, PT KMI Nyatakan Kasasi

WAWANCARA: Kuasa Hukum PT KMI Freddy dan Sanusi usai diwawancari awak media. (Jun/pe)
WAWANCARA: Kuasa Hukum PT KMI Freddy dan Sanusi usai diwawancari awak media. (Jun/pe)

Terkait Perkara Wanprestasi Melawan PT TGM

PALANGKA RAYA – Tak sependapat dengan putusan di tingkat banding, PT Kutama Mining Indonesia (KMI) melalui kuasa hukumnya Freddy dan Anwar Sanusi resmi mengajukan kasasi atas perkara wanprestasi melawan PT Tuah Globe Mining (TGM) dan Hery Susianto sebagai termohon.

“Kami mengajukan kasasi perkara Nomor 207/Pdt.G/2021/PN Plk. kita  keberatan atas putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya,” Kata freddy saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (21/6),

Freddy menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan memori kasasi. “Perkara ini masih belum Ingkrah,”Jelasnya.

Perkara perdata tersebut berhubungan langsung dengan perkara pidana dengan Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri.

“Saat ini kami juga sedang  melakukan gugatan kepada Indradi Thanos, PT TGM dan Sabungan Pandingan dengan Nomor perkara 79/Pdt.G/2022/PN Plk yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sampai pada proses mediasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.