Tak Sesuai Prosedur, Akta Pemberian Hak Tanggungan Dipertanyakan

Tak Sesuai Prosedur, Akta Pemberian Hak Tanggungan Dipertanyakan
PEMERIKSAAN SETEMPAT : Majelis Hakim PN Kasongan saat memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat, Kamis (9/6).(Jun/PE)

PALANGKA RAYA – Kasus perkara Objek Sengketa Tanah di Pengadilan Kasongan antara Yulida selaku pembantah atau perlawan dan HAB selaku terbantah atau terlawan memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Kamis (9/6).

Dimana didalam PS, tiga Majelis Hakim  menanyakan terkait Lokasi- lokasi dan ruko yang menjadi objek permasalahan yang berjumlah empat ruko.

Diketahui dalam pemeriksaan setempat tersebut setelah dilakukan pelelangan Ruko telah dikuasai oleh pemenang lelang dan disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain.

“Proses pemeriksaan setempat telah selesai, kami beri satu minggu untuk para pihak menyampaikan kesimpulan,” ucap majelis hakim.

Adi SH selaku Kuasa Hukum Yulida  menjelaskan, bahwa perkara berawal dari peminjaman dana ke Bank BRI dengan jaminan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yulida dan suaminya, Jamari. Ternyata selama pandemi usaha Yulida dan Jamari terganggu sehingga kesulitan membayar dan sempat mengajukan restrukturisasi untuk keringanan cicilan pinjaman.

Bank BRI kemudian melelang tiga SHM tanah tersebut atas dasar Akta Hak Pemberian Tanggungan yang kemudian dimenangkan oleh Ha. Jamari dan Yulida kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI dan Ha. Namun gugatan tidak diterima karena alasan gugatan terhadap akta hak tanggungan digabung dengan objek hak tanggungan.

Merasa eksekusi tanah dan bangunan ruko milik Yulida dan Jamari di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan terbilang tergesa-gesa. Pasalnya Adi SH selaku kuasa hukum keduanya menduga Akta Pemberian Hak Tanggungan tak sesuai prosedur sebagaimana undang-undang No 2 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

“Saya menduga Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak sesuai prosedur. Bahkan Klien saya keberatan terhadap tanda tangannya di dalam Akta tersebut,” Katanya.

Adi mengungkapkan pada awalnya kliennya tersebut mempunyai kredit di salah satu Bank. Pada saat pandemi kredit tersebut macet, dalam kredit tersebut ada jaminan berupa tanah dan bangunan.

Setelah diberikan kelonggaran kredit tersebut semakin macet akibat pandemi yang tidak berkesudahan.

Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut akhirnya Tanah dan bangunan tersebut dilakukan lelang dan lelang tersebut ada memiliki pemenang. Kemudian Jamari dan Yulida melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan.

Pada 22 Desember 2021 dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kasongan. Namun  Perkara terkait dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung  terhadap perbuatan melawan hukumnya.

Pihaknya juga melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan sebelum dilakukan eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Kasongan yakni sudah masuk dan tergister pada 16 Desember 2021. No 18/pdt.bth/2021/ PN ksn.

“Ketika ada perlawanan seharusnya eksekusi tersebut ditunda oleh sampai ada kepastian hukum,” Jelasnya.

Padahal, keputusan Jenderal Bada Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019  tentang pedoman eksekusi pada pengadilan negeri dimana objek eksekusi masih dalam proses perkara lain dam eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan dulu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas objek tanah yang sama yang akan dieksekusi tersebut.

“Proses eksekusi sudah selesai, jika putusan  tersebut berpihak kepada kami dapat menjadi masalah dimana otomatis objek yang dieksekusi harus dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Terpisah, Suharnadi yang menyewa ruko mengatakan bahwa dirinya sejak Januari menyewanya dengan harga Rp 35 juta per tahun. “Rp 35 juta per tahun,” singkatnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terlawan HAB saat hendak diwawancarai memilihi tidak berkomentar. (jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.