PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing menilai, untuk menangkal meluasnya paham radikalisme di tengah masyarakat, perlu untuk dibentuk peraturan daerah (perda) sebagai langkah mitigasi.
“Saat ini rancangannya dalam tahap pembahasan. Jadi, perda ini nanti gunanya untuk menangkal masuknya paham radikalisme dari kelompok ekstrem, khususnya ke Kalteng, yang akan mengancam kesatuan bangsa,” katanya, kemarin.
Duwel menjelaskan, pembentukan perda ini memiliki peran penting. Khususnya menjaga wilayah Bumi Tambun Bungai dari berbagai dampak negatif dari paham radikalisme yang sangat membahayakan serta dapat menghancurkan kesatuan bangsa.
“Kita di Kalteng ini sudah hidup damai dengan tingkat toleransi yang tinggi. Ini harus kita jaga. Dikhawatirkan masuknya paham radikalisme yang memandang orang yang berbeda dengan kita sebagai musuh, sehingga timbul perpecahan,” katanya.
Politisi fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, jangan sampai ada kelompok yang mengingkari segala bentuk kesepakatan tentang kebersamaan antar anak bangsa, sehingga tetap menjadi bangsa yang kokoh dan kuat di mata setiap negara di dunia.
“Dari lahir kita sudah berbeda, maka yang paling penting adalah kita sama-sama saling membesarkan dan bangsa Indonesia dapat dikenal dunia. Kita pun telah sepakat sejak awal sebagai negara Pancasila yang boleh berbeda dan segala persamaan yang ada bisa kita himpun sebagai sebuah kekuatan bangsa,” pungkasnya. (rul/abe)