PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Poleresta Palangka Raya, kembali meringkus pengedar narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Kali ini, petugas menangkap pengedar sabu berinisial SA (34) di sebuah barak di Jalan Sakan I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (21/6).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan, penangkapan kali ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang mengetahui adanya transaksi narkoba.
“Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan SA berikut barang bukti narkotika yang simpannya,” kata Asep.
Kompol Asep menyebutkan, pihaknya mendapati puluhan paket sabu siap edar yang disimpannya di dalam Barak.
“Ada 30 paket yang narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,22 gram, yang berhasil kami temukan,” beber Kasat.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rdo/jun)