KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai non pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu bentuk perhatianya dengan memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS tenaga kerja ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan hari tua saat para pegawai pemerintah non PNS memasuki masa pensiun. Sehingga pegawai pemerintah non PNS juga mempunyai harapan dan penghasilan saat memasuki pensiun.
“Kami berharap untuk semua pegawai yang non PNS di daerah Gumas ini harus memiliki Jamsostek, dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan buat mereka ini di masa pensiun,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, Jumat (17/11).
Menurutnya pegawai pemerintah non PNS yang layak dimasukan BPJS tenaga kerja itu seperti pegawai honorer yang berkerja di organisasi perangkat daerah (OPD) mulai di kabuoaten hingga kecamatan. Tujuanya sebagai upaya mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja melalui jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu dimasukan juga seperti jaminan JKK, jaminan kematian atau JK, jaminan hari tua atau JHT. Para pegawai bisa dimasukan jaminan pensiun yang masuk dalam golongan pegawain non PNS. Mereka inilah yang perlu juga mendapat perhatian,” ujar Espriadi.
Dia menjelaskan lebih lanjut, pemberian jaminan hari tua ini sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelengaraan jaminan sosial tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang itu, BPJS ketenagakerjaan sebagai penyelengaraa. Sehingga diberikan amanah memberikan jaminan kepada masyarakat dan pegawai.
“Untuk melaksanakan undang-undang khususnya keikutsertaan BPJS tenaga kerja akan sulit kalau tidak didukung dari semua pihak. Karena itulah Pemda Gunung Mas harus bersinergi, supaya semua program bisa berjalan dengan baik,” tukas dia. (nya)