/

Terancam 2,5 Tahun, Damang Pahandut Minta Bebas

PALANGKA RAYA – Setelah mendapatkan tuntutan 2,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno, Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut sekaligus terdakwa, Marcos Sebastian Tuwan atau Marcos Tuwan meminta bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Andrie Elia Embang.

Mikhael Agusta selaku penasehat hukum (PH) terdakwa menyebutkan  postingan pertama hingga ke empat dimaksudkan oleh terdakwa selaku Damang Kepala Adat untuk memohon klarifikasi atau penjelasan kepada Andrie Elia Embang selaku Ketua Harian DAD Kalteng merupakan mitra dalam kelembagaan adat.

“Itu hal yang adil dan wajar apabila terdakwa memohon klarifikasi atau penjelasan karena hak dan kewenangan selaku Damang Kepala Adat yang melekat pada dirinya,” katanya.

Selain itu, Mikhael menjelaskan dalam hal lain, saksi Andrie Elia Embang,  adalah Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) dan  terdakwa adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Itu dimaksud demi kepentingan umum serta keahlian terdakwa sebagai Ahli Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang menilai proses pelelangan pekerjaan  terkait pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UPR dijalankan secara tidak benar, tidak seharusnya dan tidak beres.

“Yang dimana hal tersebut juga dilakukan tidak merugikan negara, kepentingan umum dilayani dan tidak membawa keuntungan pada terdakwa melekat pada diri terdakwa sebagai penduduk dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.