PALANGKA RAYA – Usai terancam 5,5 tahun penjara, satu dari dua orang terdakwa pemalsuan surat PT TGM yakni
Wang Xiu Juan alias Susi Terdakwa Pemalsuan PT TGM minta bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Susi Melalui Penasehat Hukumnya Alfin Suherman, memohon agar Majelis Hakim agar kiranya berkenaan memutuskan, Menyatakan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” Kata Alfin Suherman saat membacakan pembelaan, Senin (4/7).
Dalam pledoinya Alfin Suherman mengungkapkan beberapa fakta yakni PT TGM telah melanggar Nota Kesepahaman (MOU) dimana telah melakukan perubahan pengurus dan pengalihan saham tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada PT. KMI
Selain itu, Terdakwa Mahyudin telah diberhentikan berdasarkan RUPSLB PT. TUAH GLOBE MINING namun perubahan pengurus ini tidak diberitahukan kepada Menteri Menteri Hukum dan HAM.
“Dengan demikian menurut hukum, saksi Ir. H. Muhammad Mahyudin secara eksternal masih berwenang mewakili PT TGM hingga tanggal 08 Agustus 2019 sejak pemberitahuan diterima dan dicatat dalam Daftar Perseroan oleh Menteri,” ujarnya.