///

Terjerat Dua Perkara, Mantan Kades Tangirang Terancam 11 Tahun Penjara

SIDANG : Terdakwa Bidu A Kamis (kiri Atas) saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (Ist)
SIDANG : Terdakwa Bidu A Kamis (kiri Atas) saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (Ist)

PALANGKA RAYA – Terjerat dua perkara secara terpisah, Mantan Kades Tangirang Bidu A Kamis terancam total 11 tahun penjara. Dimana ia dianggap melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, Bidu dituntut pidana penjara selama enam Tahun, pidana denda Rp 200 Juta subsidair tiga bulan penjara. Jaksa juga menuntut  Bidu membayar uang penganti sebesar Rp. 737.191.320,00  Subsidair tiga tahun.

Pada perkara kedua Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bidu dituntut pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 Juta  subsidair tiga bulan penjara.  Jaksa Juga menuntut  membayar uang penganti sebesar Rp. 116.998.650,00 Subsidair 2,5 tahun.

“Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Fahmi saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (14/7).

Jaksa Menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa  tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mengakibatkan kerugian yang menghambat upaya pemerintah dalam membangun Desa.

Selain itu, Motif perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan renovasi rumah dan kepentingan pribadi lainnya, selain itu uang yang diambil dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar nilai kepatutan dan norma asusila karena untuk berfoya-foya dan main wanita.

Sedangkan dalam Perkara BLT Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung progam pemerintah, Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 116.998.650,00.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.