PALANGKA RAYA– Kasus dugaan korupsi program budidaya bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Dimana tim BPK RI dari Jakarta terjun langsung mengaudit kerugian negara atas perkara ini.
“Saat ini tim BPK RI bersama BPK RI Perwakilan Kalteng terjun langsung mengaudit kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut,” Kata Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, Rabu (13/7).
Cipi menambahkan bahwa saat ini sudah memeriksa sekitar 60 saksi dalam perkara ini. Namun saat ditanya penetapan tersangka, Cipi menegaskan menunggu hasil audit terlebih dahulu.
“Ada 60an orang sudah kami periksa, untuk tersangka belum,” tegasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan yang dialokasikan dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sebenarnya program ini sangat bagus untuk pemulihan ekonomi daerah saat pandemi Covid 19 tahun 2020, dengan target yang diharapkan masyarakat yang terdampak pandemi.
Akan tetapi anggaran sekitar Rp 760 juta dari tiga alokasi yakni bibit, uang dan pupuk diduga tidak merata di terima.
“Uang dan pupuk dikelola sendiri oleh pelaksana sedangkan bibit disediakan pihak ketiga. Untuk Pengadaan bibit ini dari Bogor sebanyak 12.500 bibit jambu kristal,” ungkapnya.