Palangka Raya – Asisten 1 Setda Pemko Palangka Raya, Urianinu Ludjen memimpin rapat membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jumat 15 Juli 2022.
Rapat yang dilakukan di Ruang Peteng Karuhei I ini dihadiri Kepala BPBD, kepala dinas kesehatan, kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya.
Dalam rapat ini disepakati bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya segera membentuk Satgas PMK menyusul Ppemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menerapkan lebih dulu, sehingga kabupaten dan kota juga diwajibkan untuk membentuk Satgas PMK.
Ninu Ludjen mengatakan sesuai petunjuk dari BNPB bahwa Ketua Satgas PMK Kota Palangka Raya nantinya akan dijabat oleh Kepala BPBD Kota Palangka Raya.
“Namun sebelum Satgas PMK dibentuk nantinya terlebih dulu status Kota Palangka Raya harus ditetapkan sebagai daerah darurat tertentu, setelah itu baru bisa dibentuk tim pengawasan,” sebutnya.
Ninu mengatakan dengan ditetapkannya status darurat tertentu nantinya bukan berarti hewan berkaki empat seperti sapi atau lainnya tidak bisa masuk ke Kota Palangka Raya, namun hanya sebatas pengawasannya akan diperketat.
Nantinya semua sapi yang berasal dari luar Kota Palangka Raya harus mendapatkan surat sehat dari daerah asal dan sesampainya di Kota Cantik harus dikarantina hingga beberapa hari. (jun)