KUALA KURUN – Guna mempercepat layanan untuk masyarakat yang ada diwilayah hukum Gumas, Polsek Kurun, Polres setempat mulai berinovasi dalam melayani masyarakat, sehingga menyediakan aplikasi atau call center dengan istilah Bergegas Polsek Kurun (Gaskun).
Kapolsek Kurun, Ipda Aria Tanjung mewakili Kapolres Gumas mengatakan, jadi dengan layanan Gaskun tersebut, sebagai upaya untuk mempercepat pelaporan masyarakat serta peningkatan pelayanan, sehingga didalamnya ada call center agar mempermudah akses warga dalam memberikan informasi.
“Jadi layanan Call Center Gaskun ini disediakan untuk peningkatan pelayanan kita yang ada di Polsek Kurun, jadi fungsinya untuk mempercepat pelayanan atau mempercepat tindakan yang dilakukan oleh Polsek Kurun, terkait respon dari laporan masyarakat,” kata Ipda Aria Tanjung, dibincangi, Kamis (7/7).
Lanjut pria lulusan dari Akpol ini menyebutkan, bagi masyarakat yang kesulitan dalam akses menuju ke Kota Kurun, sebagai contoh desa yang jauh misalnya Desa Tumbang Tambirah, Desa Manyangan, Desa Penda Pilang dan desa lainnya harus menyebrang sungai. Maka warga dapat memakai akses call center yang dimiliki oleh polsek tersebut.
“Yang kami lakukan ini juga fungsinya supaya menjangkau wilaya desa yang kesulitan ke kota, jadi mereka bisa mengunakan call center yang kita sediakan jadi tidak harus datang ke polsek, karena desa yang ada dibawah Polsek Kurun sebanyak 13 desa dan dua kelurahan,” ujarnya.