KUALA KAPUAS – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda dua (R2) Honda Sonic Nopol. KH 4170 DI, Suryana (23) warga Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Suryana diamankan Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah di Back Up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (18/6) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelaku diduga melalukan tindak pidana penggelapan Honda Sonic Nopol. KH 4170 DI milik Rio Napitupulu, di tempat pencucian, Jalan Walter Tarung Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Rabu (16/6), sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto membenarkan telah mengamankan pelaku Suryana yang diduga tindak pidana penggelapan.
” Dasar penangkapan pelaku ini menindaklanjuti LP/B/05/VII/2022/SPKT SEK TIMPAH/RES KPS/POLDA KALTENG, Tanggal 17 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, ” ucap Iyudi, Minggu (19/6).
Iyudi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu, 16 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 Wib, saat korban mengantarkan sepeda motor Honda Sonic KH 4170 DI ke tempat pencucian tempat pelaku bekerja. Namun, pada saat korban mau mengambil motornya, terang Iyudi, motor tersebut sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.
Lanjutnya, setelah melalukan penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah di Back Up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (18/6) sekitar pukul 10.00 Wita.
” Pelaku dan barang bukti sepeda motor Hinda Sonic KH 4170 DI dan BPKB atas nama Hafis Ismail Hasibuan berhasil kita amanakan. Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Timpah guna pemerikaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (ung/jun)