PALANGKA RAYA – Karena menusuk teman dengan menggunakan gunting, terdakwa Sudir divonis 12 bulan penjara. Itu saat terdakwa menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (18/7).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 bulan penjara,” Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso.
Terhadap putusan tersebut Sudir menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa menjerat Sudir sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 25 Februari 2022 Sudir bersama teman minum-minuman keras oplosan di dekat rumah di Jl. Mendawai I.
Setelah selesai minum-minuman keras tersebut, sekitar jam 21.10 Wib datang ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk dan menemui saksi Iwan yang sedang bekerja sebagai juru parkir.
Sudir datang bersama dengan korban dan meminta uang Rp. 10 Ribu kepada saksi Iwan. Namun Iwan mengatakan tidak memegang uang. Sudir lalu mendatangi korban. Korban langsung memarahi Sudir. Tidak berselang lama Sudir langsung mengambil gunting yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana, menusuk korban sebanyak tiga kali salah satunya mengenai tangan kiri.