PULANG PISAU – Hampir satu bulan terakhir, aktivitas perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Pulang Pisau terganggu. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sedang melakukan upgrade Aplikasi ke Dirjen Dukcapil pusat.
Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Subagijo saat di konfirmasi awak media ini membenarkan jika pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP sejak satu bulan terakhir sedikit terganggu.
“ Saat ini kita sedang melakukan upgrade Aplikasi ke Dirjen Dukcapil pusat sehingga berdampak pada pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP, “ ucap Subagijo, Jumat (10/6).
Upgrade Aplikasi itu kata Subagijo, dilakukan di semua kecamatan, diman petugas dari Dukcapil kabupaten turun ke masing-masing kecamatan untuk melakukan upgrade Aplikasi.
“ Petugas kami ini satu persatu turun ke kecamatan untuk upgrade Aplikasi. Tetapi karena belum selesai sehingga petugas ini turun kembali ke kecamatan, “ jelas Subagijo
Tetapi mulai hari ini, kata Subagijo, untuk di Kantor Dukcapil dan Kecamatan Kahayan Hilir sudah selesai upgrade Aplikasi sehingga bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
“ Untuk Kecamatan Kahayan Hilir setelah beberapa kali gagal upgrade Aplikasi, sekarang sudah berhasil sehingga bisa melakukan perekaman e-KTP, “ jelasnya
Subagijo menambahkan selanjutnya petugas akan melakukan upgrade Aplikasi ke kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah.
“ Kita berharap upgrade Aplikasi di kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah tidak menemui kendala sehingga pelayanan perekaman kembali normal seperti biasa, “ tandasnya. (ung/jun)