Wabup Dukung Wacana Sanksi Adat bagi Pembuang Sampah Sembarangan

PANTAU: Wabup Kotim, Irawati bersama pihak Kecamatan MB Ketapang, saat memantau tumpukan sampah di Jalan MT Haryono barat beberapa waktu lalu. (IST)
PANTAU: Wabup Kotim, Irawati bersama pihak Kecamatan MB Ketapang, saat memantau tumpukan sampah di Jalan MT Haryono barat beberapa waktu lalu. (IST)

SAMPIT – Wacana pihak Kemacetan MB Ketapang  bakal pemberian sanksi adat terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan, mendapat dukungan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati.

“Sangat mendukung, jika sanki adat yang melibatkan Damang dan Mantir diberlakukan, bisa memberi efek jera,” tegas Irawati, Minggu (3/6).

Ditambahkan Irawati, sejumlah spanduk bersisi larangan yang dipasang di tempat-tempat yang dijadikan lokasi oknum masyarakat kembuah sampah rumah tangganya, sepertinya tidak digubris.

Karenya, dngan adanya sanksi adat, ia berharap bisa membuat oknum tersebut berpikir dua kali untuk mengulang kesalahan yang sama.

Wabup menilai, kesadaran oknum masyarakat terkait kebersihan masih kurang. Oleh sebab itu, hukum dan sanksi adat menurutnya perlu diberlakukan, dengan harapan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Setahu saya dalam dalam sanksi adat satu katiramu sekitar Rp 250 ribu. Jadi kalau masyarakat sudah tahu ada sanksi itu jangan sampai bermasalah di kemudian hari. Apalagi kalau ibu rumah tangga mengeluarkan uang segitu sayang mending untuk keperluan rumah tangga,” pungkasnya. (wij/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.