//

Warga Dadahup Kecewa Putusan Hakim

AKSI DAMAI: Aksi damai massa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, terkait putusan bebas Kepala Desa Dadahup, Kamis (23/6) pagi. (Jun/pe)
AKSI DAMAI: Aksi damai massa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, terkait putusan bebas Kepala Desa Dadahup, Kamis (23/6) pagi. (Jun/pe)

Setelah Kades Divonis Lepas

PALANGKA RAYA – Gabungan ormas dan warga Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas memadati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, itu setelah majelis hakim memberikan putusan lepas kepada Kepala Desa Dadahup, Gunawan Samsi, Kamis (23/6) pagi.

Mereka menyampaikan orasi memprotes putusan lepas terkait perkara Tipikor yang melibatkan oknum Kepala, Gunawan Samsi. Kordinator aksi, Arbert, menuturkan pihaknya menolak keras hasil putusan tersebut dan meminta hakim yang menangani perkara tersebut dinonaktifkan. Pasalnya, bagi masyarakat awam, pungli yang dilakukan Gunawan Samsi adalah mutlak Tipikor, karena bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, dalam hal ini masyarakat Desa Dadahup.

“Kami juga selaku masyarakat Desa Dadahup bersama Ormas Dayak meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Mahkamah Agung (MA) supaya Hakim yang menangani perkara Kades Dadahup untuk diperiksa dan dinonaktifkan karena sudah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat umum dan khususnya masyarakat Desa Dadahup,” katanya.

Dengan menjunjung tinggi asas keadilan, lanjut Arbert, pihanya memohon kepada pihak pengadilan Tipikor agar memproses seadil-adilnya jika memang terdakwa bersalah.

” Berilah contoh yang baik, jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada kami sehingga kami juga akan melakukan perbuatan tidak baik. Perbuatan pungli sudah dilarang di negeri ini akan tetapi kenapa masih ada pungli di pemerintahan, percuma ada himbauan larangan pungli,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan Tipikor ini, kejaksaan negeri Kabupaten Kapuas telah melaksanakan upaya hukum kakasi, sehingga kami mendorong dan mendukung langkah kejaksaan untuk penegakan hukum seadil-adilnya.

Unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang masyarakat ini juga dikawal oleh pengamanan kepolisian dari Personil Polresta Palangka Raya dan di Back up oleh Dit Samapta Polda Kalteng.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Yudi Eka Putra usai menemui massa menerangkan, bahwa terkait dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir terjadi demo di Pengadilan,menurutnya mungkin masyarakat tergugah kesadarannya. Tak hanya itu saja mereka berpendapat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

“Mungkin dengan seringnya aksi damai ini karena masyarakat tergugah kesadarannya. Artinya sepanjang aksi tersebut untuk mengawal penegakan hukum di Kalteng, itu merupakan kritik yang membangun,” kata Yudhi.

Ia menambahkan pihaknya tidak ada evaluasi khusus terkait seringnya aksi damai ini. Karena selama ini sudah ada rambu-rambunya, jadi berdasarkan Persema 5 tahun 2010 jelas bahwa meskipun hakim menyidangkan secara independen. Namun pada saat putusan itu keluar secara administrative itu putusan dari lembaga.

“Setiap mau putusan tentu tetap komunikasi dengan pimpinan. Namun tetap dikembalikan ke majelis hakim yang menangani kasusnya. Akan tetapi dengan ada fenomena aksi ini tetap menjadi perhatian kita,” terangnya.

Terkait permintaan non aktif, bagaimana pun juga harus memenuhi mekanisme yang ada. “Mekanisme tetap dilakukan, bahkan koreksi internal juga ada,” tegasnya.

Terpisah, Gunawan Samsi menuturkan terkait adanya orasi, menurutnya hal wajar-wajar saja. “Saya  tidak bisa berkomentar terlalu banyak apalagi setelah putusan  PN lepas dari segala tuntutan hukum. Lagian juga JPU masih melakukan upaya hukum ketingkat kasasi,” singkatnya. (rdo/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.