Yulhaidir Sebut Usulan Penarikan Retribusi Rp 25 Rupiah Hanya Untuk PBS

Ketua AKPSI Yulhaidir duduk bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat acara dijakarta, beberapa waktu lalu. (IST)
Ketua AKPSI Yulhaidir duduk bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat acara dijakarta, beberapa waktu lalu. (IST)

KUALA PEMBUANG – Ketua Asosiasi Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) Yulhaidir menegaskan salah satu rekomendasi dari AKPSI kepada pemerintah pusat terkait usulan wewenang pemerintah Kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) beberapa waktu lalu hanya berlaku untuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan tidak berlaku untuk kebun kelapa sawit masyarakat.

Menurut Yulhaidir yang juga sebagai menjabat sebagai Bupati Seruyan menjelaskan, adanya rekomendasi tersebut dilandasi untuk memaksimalkan keberadaan investor kelapa sawit dalam membantu pemerintah daerah tempat mereka berinvestasi, dimana dengan adanya retribusi tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap kemajuan dan pembangunan daerah itu sendiri,katanya.

 Selain itu, dengan diberikannya kewenangan kepada Kabupaten tentunya ini akan menjadi angin segar terhadap kemajuan Kabupaten penghasil kelapa sawit di Indonesia, dimana pembangunan dan kemajuan daerah itu nantinya akan lebih pesat.

Dijelaskannya, pihaknya sangat memahami kondisi para petani kelapa sawit di Indonesia dimana anjloknya harga TBS tersebut memang cukup membuat para petani terpukul, maka dari itu pihaknya sangat mengerti itu dan turut memperjuangkan harga TBS agar bisa kembali normal kembali dan petani bisa bergairah kembali. (yad)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.