TAMIANG LAYANG – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang koperasi CV. Rejeki Mandiri Jaya, Retno Putra Lubis seorang karyawan di CV tersebut berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polsek Dusun Timur, di Rantau KabupatenTapin Kalimantan Selatan, Selasa (12/7) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Dari informasi yang diperoleh PE, kronologis kejadian berawal dari pada tanggal 21 Juni 2022, sekitar Pukul 10.00 WIB, korban bernama Andreas Qra Dimu (30) bersama temannya Dodi yang juga karyawan koperasi CV. Rejeki Mandiri Jaya, melakukan penagihan terhadap pinjaman nasabah wilayah Buntok.
Sekitar Pukul 19.00 WIB biasanya waktu penyusunan laporan dan hasil tagihan dilakukan dikantor yang terletak di Jalan Patianom, Tamiang layang, namun pelaku tidak datang dan berusaha dihubungi namun HP tidak aktif.
Sehingga esok harinya saksi Dodi melakukan penagihan terhadap nasabah yang diusulkan kepada pelaku sebagai peminjam di Koperasi, namun setelah bertemu dan melakukan penagihan terhadap beberapa nasabah.
Terdapat 26 orang nasabah mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sedangkan di data Kantor koperasi tercatat sebagai peminjam, atas kejadian tersebut korban dalam hal ini Koperasi CV Rejeki Mandiri Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.18.397.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Timur.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Timur, IPTU Kuslan mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya tim lidik mengetahui keberadaan pelaku dan ternyata sedang berada di Rantau Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.