KASONGAN – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan kembali menerima 10 narapidana (Napi) pindahan dari Lapas Kelas IIB Sampit yang terkait kasus Narkotika. Pemindahan ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi kapasitas dan penyebaran warga binaan untuk mendukung program pembinaan yang lebih efektif dan kondusif.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani menyampaikan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan, serta telah melalui tahapan administrasi sesuai prosedur. “Penerimaan 10 warga binaan ini bertujuan, untuk mendistribusikan kapasitas di Lapas Kelas IIB Sampit yang saat ini mengalami peningkatan jumlah penghuni,” jelasnya, Jumat (15/11/2024).
Menurut dia, setibanya di Lapas Narkotika Kasongan pada napi tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan lanjutan. Proses ini juga diikuti dengan penjelasan dari petugas, terkait aturan dan program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Termasuk pula, mengenai bimbingan keterampilan dan kegiatan rehabilitasi bagi yang terkait kasus narkotika.
“Kami berupaya agar setiap warga binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan kegiatan yang positif dan produktif. Harapannya, mereka bisa mendapatkan manfaat dari program-program yang ada di Lapas kami,” ucap Kepala Lapas.
Dengan tambahan 10 napi ini, tutur Yordani, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan akan terus menjalankan tugasnya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan mendukung perbaikan diri bagi setiap warga binaan. (ndi)