PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong peran Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara efektif dan efisien. Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi momentum memperkuat komitmen Desa, Kelurahan dan Kecamatan untuk aktif memfasilitasi warganya dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
Plt. Kepala Disdukcapil Kobar, Tengku Muhamad Aqil Noor menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi setiap warga. Ia mendorong agar Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan membantu masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan perlu lebih proaktif membantu kelompok rentan agar dapat memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan dasar dari pemerintah maupun pihak swasta,” ucapnya.
Aqil mengutarakan, kepemilikan dokumen kependudukan melalui administrasi kependudukan mencakup berbagai proses, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, hingga pengelolaan data kependudukan. Ia menyebut, ada lebih dari 20 jenis dokumen yang diterbitkan, termasuk KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak, hingga identitas kependudukan digital (IKD).
“Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan diharap semakin aktif memfasilitasi setiap warganya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Dijelaskan Aqil, tertib administrasi kependudukan sangat penting karena data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) kini digunakan sebagai single identity number dalam berbagai layanan pemerintah dan swasta.
Dengan tertib adminduk, masyarakat dapat mengakses layanan publik dasar dengan mudah, termasuk bantuan maupun subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran.
“Kolaborasi antar-stakeholder juga krusial untuk memastikan setiap penduduk memiliki dokumen resmi sebagai bagian dari perilaku tertib administrasi. Melalui kegiatan rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kobar semakin baik, sehingga mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang berkelanjutan,” demikian.(fit)