PANGKALAN BUN – Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini pelaku berinisial G diamankan usai melakukan aksinya dengan menawarkan seorang perempuan untuk melakukan esek-esek. Kejadian ini sendiri terjadi di salah satu hotel berinisial D di wilayah Pangkalan Bun, belum lama ini.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky menuturkan, saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum yang berlaku.
Aksi ini sendiri terungkap ketika jajarannya melakukan patroli di beberapa hotel yang ada di Pangkalan Bun. Ketika melakukan razia disalah satu kamar ditemukan adanya pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Pasalnya pasangan ini ketika dimintai surat pernikahan tidak memiliki. Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Pemuda tersebut mangaku memesan perempuan ini melalui pesan singkat Whatsapp kepada pelaku. Akhirnya setelah diberikan beberapa foto oleh pelaku disepakati membayar sesuai harga yang diinginkan,” kata Helky, dilansir dari Kalteng.co.
Usai membayar melalui transfer akhirnya perempuan tersebut mendatangi hotel yang ada di wilayah Pakunegara, Pangkalan Bun. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri akhirnya pasangan ini tertangkap razia dan langsung digelandang ke Mapolres.
Dalam pemeriksaan diketahui inisial pelaku yang diketahui sebagai mucikari. Akhirnya polisi melakukan penangkapan di rumah pelaku. Setelah diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya dan selama ini memang melakukan aksinya sesuai dengan pesanan dan harga yang ditentukan.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk didalami terkait aksinya. Kami masih mencari apakah ada pelaku lainnya yang terlibat,” ucapnya. (son/kpg/cen)