PANGKALAN BUN – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini. Kaji tiru diikuti oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kobar, Kepala Bidang Perumahan Rakyat beserta staf, serta melibatkan Kepala Bidang Aset dari BKAD, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan dari Bappedalitbang Kabupaten Kobar.
Kaji tiru tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan. Pada kesempatan ini, Disperkimtan Kobar mempelajari tata kelola aset PSU perumahan di Kabupaten Demak.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Dinperkim Kabupaten Demak, Rondiyah. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan PSU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU,” ujarnya.
Disperkimtan Kobar sebagai peserta kaji tiru juga diajak untuk meninjau langsung lokasi perumahan yang telah menyerahkan aset PSU-nya kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Nantinya, tata kelola aset PSU perumahan di Kabupaten Demak akan diadaptasi untuk meningkatkan pengelolaan aset PSU di Kabupaten Kobar, khususnya terkait serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Adapun realisasi penyerahan aset PSU perumahan di Kabupaten Demak selama lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2020 – 2024 telah mencapai 100 perumahan,” sebut Rondiyah.
Disamping itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kobar, Edy Rahman lantas memberikan apresiasi atas penyambutan dan ilmu yang diberikan dari Dinperkim Kabupaten Demak. Kegiatan ini diharapkannya dapat memperkuat tata kelola aset PSU perumahan di Kabupaten Kobar sehingga turut meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
“Hasil dari kaji tiru ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah kami dalam mengelola pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan aset PSU perumahan yang telah diserahkan oleh pengembang,” pungkasnya.(fit)